Beragam informasi seputar dunia ibu, kehamilan, anak, balita, kesehatan dan sebagainya..

Dunia Ibu, Anak dan Balita

Kapan Ibu Periksa Kehamilan?

Posted by yeyen on 18/04/2012 in Ibu Hamil with No Comments


Periksa Hamil

Oleh: Yeyen Hendrayani

Kehamilan merupakan fase penting dalam kehidupan “reproduksi” seorang wanita. Karena pada saat ini wanita mengalami perubahan yang kompleks, baik dari fisik maupun psikis/emosionalnya. Sehingga ketika mengetahui ibu sedang hamil, maka ibu perlu segera memeriksakan kesehatannya ke bidan atau dokter. Pemeriksaan apa saja yang akan ibu peroleh di petugas kesehatan? diantaranya adalah :

  • Riwayat kesehatan. Petugas akan menggali riwayat kesehatan ibu baik itu kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksinya, seperti riwayat haid, haid terakhir, penyakit yang pernah diderita, riwayat kehamilan/persalinan sebelumnya, dll. Hal ini sangat penting, mengingat riwayat kesehatan masa lalu tidak jarang berdampak pada kehamilan saat ini.
  • Pengukuran Tinggi dan berat badan. Tinggi badan berpengaruh pada luas panggul ibu sebagai salah satu “pintu’ jalan lahir. Ibu yang memiliki tinggi badan kurang dari 145 cm, tidak jarang yang memiliki panggul yang sempit. Sehingga menyulitkan bayi untuk lahir secara normal. Sedangkan pengukuran berat badan bertujuan untuk mengetahui kenaikan berat badan ibu apakah sudah ideal disesuaikan dengan indeks massa tubuhnya. Kenaikan berat badan yang kurang atau berlebihan merupakan indikasi kurang baik bagi ibu hamil.
  • Pengukuran tekanan darah (tensi) dan tinggi puncak rahim. Tekanan darah normal sekitar 120/70 mmHg. Pada saat hamil perlu diperiksa secara rutin karena kehamilan sering membuat tekanan darah melemah atau bahkan melonjak naik. Hal intu berbahaya bagi ibu dan janin, terutama bila tekanan darah ibu diatas 160/90 mmHg. sedangkan pengukuran tinggi puncak rahim (tinggi fundus uteri) bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan janin dalam rahim, apakah sesuai usia kehamilan atau tidak.
  • Pemeriksaan Laboratorium. Pemeriksaan lab. yang sering diperlukan diantaranya protein urine, Hb, tes IMS (Infeksi Menular Seksual). pemeriksaan Hb biasanya dilakukan dua kali selama kehamilan. Ini untuk mengetahui kadar hemoglobin ibu yang menandakan ibu anemia atau tidak. Sedangkan pemeriksaan protein urine dilakukan jika ada kenaikan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg atau ibu mengalami bengkak pada kaki, tangan atau wajahnya. Sedang tes IMS dilakukan untuk mengetahui apakah ibu menderita penyakit menular seksual atau tidak, seperti gonorhoe, sipilis, HIV, dll.

Pemeriksaan kehamilan minimal dilakukan 4 kali selama hamil. Yaitu pada triwulan pertama 1 kali, pada triwulan ke-dua 1 kali dan pada triwulan ke-tiga 2 kali. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu akan memperoleh tablet Fe sebagai tablet tambah darah untuk mencegah anemia, imunisasi TT untuk mencegah tetanus toxoid pada bayi yang dilahirkan dan juga konseling tentang kesehatan kehamilan dan KB. Ibu juga akan memperoleh buku KIA sebagai panduan bagi ibu hamil juga memuat catatan kesehatan ibu selama hamil, melahirkan dan perawatan bayi-balita.

Menyiapkan ASI Perah untuk Bayi

Posted by yeyen on 21/09/2011 in ASI Eksklusif with No Comments


Asi Eksklusif

Memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi secara langsung memang sudah biasa bagi ibu-ibu, terutama ibu yang tidak bekerja. Namun memberikan ASI secara tidak langsung kepada bayi, masih merupakan hal yang  belum banyak diketahui caranya. Setidaknya itu yang sering saya temukan di tempat kerja. Ibu-ibu banyak yang tidak tahu bahwa dalam keadaan tertentu; misalnya bayi ditinggal kerja, ASI dapat diberikan dengan diperah terlebih dahulu dan diberikan saat bayi memerlukannya walau ibu sedang ke luar rumah. Kebanyakan ibu-ibu khawatir, ASI yang diberikan seperti itu akan basi dan membuat bayi menjadi sakit.

ASI, bisa diperah dan bertahan (kualitas kandungan gizi-nya):

  • dalam suhu ruangan sekitar 4-6 jam.
  • Sedangkan bila disimpan di kulkas yang khusus untuk menyimpan ASI, ASI bisa bertahan selama 2-3 hari,
  • bila disimpan dalam kulkas bersama dengan bahan makanan lain bertahan sekitar 24 jam,
  • dan bila dibekukan dalam freezer, ASI bisa bertahan sekitar 3 bulan….!

ASI perahan diisimpan dalam wadah yang sudah disterilkan terlebih dahulu, dengan cara direbus dalam air mendidih selama 10-15 menit. Sebelum diberikan kepada bayi, ASI dapat dihangatkan dengan cara mengalirkan air hangat pada botol penampung ASI atau merendamnya dengan air hangat. Namun jangan menghangatkan ASI dengan microwave, air mendidih atau memanaskan ASI langsung diatas api karena akan merusak kandungan gizi yang terdapat dalam ASI. Ibu dapat mengecek suhu ASI dengan cara meneteskannya pada kulit.

Pemberian ASI perahan sebaiknya tidak menggunakan dot, agar bayi tidak “bingung puting”. ASI bisa diberikan dengan sendok kecil atau cangkir khusus untuk bayi. Tempelkan sendok atau cangkir pada mulut bayi, dan biarkan bayi yang mengisapnya bukan dengan meminumkannya.

ASI perah yang tidak habis, jangan disimpan kembali untuk diminumkan dalam waktu minum berikutnya. Sebaiknya ASI habis dalam satu kali waktu minum. Oleh karena itu, siapkan ASI perah dalam wadah dengan jumlah perkiraan kebutuhan sekali minum ASI, misalnya 100 ml, sesuai kebutuhan bayi Anda.

Jadi, walau ibu bekerja atau ke luar rumah tanpa bayi, ASI tetap bisa diberikan kepada bayi dengan cara yang aman dan sehat…:)

Permenkes Baru Bagi Bidan

Posted by yeyen on 16/02/2011 in Kebidanan with 2 Comments


Oleh: Yeyen Hendrayani

Berikut adalah peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terbaru tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabiliatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

3. Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.

4. Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

5. Surat Izin Praktik Bidan , selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.

6. Standar adalah pedoman  yang harus diprgnakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar pelayanan operasional prosedur.

7. Praktik mandiri adalah adalah praktik bidan swasta perorangan.

8. Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Bersambung….

Tentang BidanYeyen.com

Seorang bidan, yang mencoba berbagi pengetahuan, pengalaman bahkan perasaan...Semoga bermanfaat khususnya bagi wanita Indonesia, umumnya pengunjung halaman web ini.Terima kasih....

  • Tulisan Terkini

  • Panduan Menu Anak

  • Belajar Bisnis di Sini !